Undang Undang dan Peraturan Garis Sempadan Jalan

DOWNLOAD KE SUMBER

Pada Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, Garis Sempadan Bangunan mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.

 Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa Garis Sempadan Bangunan adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.

Batasan atau patokan untuk mengukur besar Garis Sempadan Bangunan adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi. Sehingga jika rumah berada di pinggir jalan, maka garis sempadan diukur dari as jalan sampai bangunan terluar di lahan tanah yang dikuasai.

Faktor penentu besar Garis Sempadan Bangunan adalah letak lokasi bangunan itu berdiri. Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan. “Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 - 5 m”, jelas Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc. (Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).

Garis Sempadan Bangunan dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun. Selain itu Garis Sempadan Bangunan juga berfungsi agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi.

Membangun sebuah rumah ibarat kita menyeberang jalan. Harus melihat kiri dan kanan agar selamat. Demikian juga dalam membangun rumah, banyak aspek “kiri-kanan” yang perlu diperhatikan agar calon penghuni selamat.

Aspek “kiri-kanan” itu berupa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi rumah. Segala persyaratan itu tertuang di dalam aturan tentang tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, terkadang membuat orang mengabaikan aturan tersebut termasuk juga aturan mengenai GSB (Garis Sempadan Bangunan).

Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung. Selain itu dalam membangun rumah, juga harus sudah mendapat standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, di antaranya larangan untuk membangun di luar GSB.

Bangunan Terluar

Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Menurut Imam, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap.

Jika melakukan renovasi rumah, membuat tambahan bangunan melewati GSB masih diperbolehkan. Tetapi tidak boleh asal-asalan dalam melakukannya. Ada beberapa toleransi yang masih bisa diterima. “Toleransi berlaku untuk bangunan yang bersifat struktur, bukan bangunan ruang fisik”, tambah Imam. Sebagai contoh, pembangunan pergola sebagai pelindung mobil yang diparkir di carport. Persoalan akan menjadi masalah jika ruang parkir tersebut berubah fungsi menjadi kamar tidur yang lengkap dengan komposisi struktur.

Dalam membuat pergola, juga tidak boleh sembarangan. Atap dari pergola tersebut tidak diijinkan menjorok ke luar pagar.

Segi Estetika dan Keamanan

Peraturan tentang GSB dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah menjadi aman dan teratur. Bisa dibayangkan jika lingkungan pemukiman rumah menjadi berantakan karena para penghuninya sembarangan dalam membangun rumah. Para penghuni dengan seenaknya melakukan pengembangan rumah dengan memaksimalkan lahan yang ada. Seperti membangun kamar tambahan atau perluasan ruangan yang melewati GSB sampai mendekati pagar. Selain itu ada beberapa orang yang membuat jalan masuk ke garasi (driveway) menimpa jalan di depan rumahnya. Akibatnya, pemukiman rumah tidak sedap dipandang.

Selain dari segi estetika, GSB dibuat untuk kepentingan keselamatan para pengendara yang melewati jalan di depan atau samping rumah. Apalagi jika rumah berada di persimpangan jalan atau di hoek jalan. Rumah di persimpangan sangat rawan kecelakaan. Kecelakan dapat terjadi karena pengendara tidak melihat pengendara lain dari arah berlawanan. Jarak bebas pandang pengendara terganggu karena tertutup bangunan yang terletak di persimpangan dan menjorok keluar melebihi GSB.

Untuk rumah yang berada di persimpangan jalan, ada dua GSB, yaitu dari sisi depan bangunan dan samping bangunan. Hal ini sering dilupakan oleh pemilik bangunan yang berada di persimpangan. Mereka membangun hanya berdasarkan pada satu GSB saja. Ada beberapa orang yang dengan sengaja memajukan bangunannya baik ke depan maupun ke samping sehingga melanggar batas GSB. Tidak hanya rumah di persimpangan jalan yang mempunyai GSB samping. Semua bangunan rumah mempunyai GSB samping dan belakang.

Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi Garis Sempadan Bangunan dari samping dan belakang bangunan. Persyaratan itu adalah:

  • Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan
  • Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan
  • Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
  • Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan


Disamping besaran Garis Sempadan Bangunan, dalam membangun juga perlu memperhatikan estetika yang berkenaan dengan peletakan komponen struktur. Pembuatan bukaan jendela dalam bentuk apapun pada dinding batas pekarangan tidak diperkenankan, termasuk juga pemasangan glass block.

Sanksi Pelanggaran


Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya. Demikian pula dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.


Selain itu jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan dikenakan sanksi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.


Nah, jika bangunan rumah tidak ingin dibongkar, jangan langgar GSB.

sumber:www.tabloidrumah.com dan kompas.com. standar garis sempadan bangunan, jarak bangunan dengan jalan raya, garis sempadan jalan provinsi, garis sempadan sungai, undang undang garis sempadan jalan, cara menentukan garis sempadan bangunan, garis sempadan pagar, garis sempadan jalan nasional ;

BACK TO SUMBER