SUMBER |
INFOMEDISOS. Sumber, Dalam jihad jamaah tabligh ada yang namanya Mastūrah. Mastūrah adalah sebutan untuk istri ahbab atau jamaah tabligh.Masturoh juga berdakwah dengan cara mendukung suami mereka keluar di jalan Allah. Pada waktu tertentu sesuai dengan yang disyaratkan, Masturoh juga keluar di jalan Allah. Mereka harus didampingi oleh suami atau muhramnya.
Kehidupan jamaah masturoh sangat damai, dan jauh dari hiruk pikuk kepentingan duniawi. Mereka berbuat semata-mata karena Allah. Tak ada bahasan politik dalam jihad para masturoh. Tugas mereka bagaimana hanya berbhakti kepada Allah dan rasul, bersama suami mereka.
Dalam jamaah tabligh, tugas dakwah bukan untuk kaum laki-laki saja, tetapi juga tanggung jawab seorang perempuan. Sebagaimana di zaman Rasulullah, perempuan juga ikut berdakwah, tetapi dengan peraturan dan tertib serta tujuan yang cukup jelas.
Usaha dakwah Mastūrah juga mempunyai tata tertib atau peraturan yang sangat ketat karena melibatkan perempuan.
Ada beberapa syarat, peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh Mastrūah, yang dijabarkan dari berbagai sumber sebagai berikut ;
Jama’ah MastÅ«rah
- Jama’ah MastÅ«rah harus musyawarah dengan markas, tidak boleh mastrÅ«ah tanpa musyawarah markas oleh laki-laki
- Dengan mahram haqiqi bagi jama’ah mastÅ«rah tiga hari ialah isteri, anak wanita, ibu dan suadara wanita. Sedangkan untuk mastÅ«rah yang lebih tiga hari hanya boleh dilakukan oleh isteri
- Dengan burkah atau dengan yang dapat menutup wajah, kaki, tangan
- Dakwah mastūrah ialah dakwah yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita, tetapi harus dengan musyawarah laki-laki.
Syarat Jamaah Masturah
- Jama’ah mastÅ«rah tiga hari harus laki-laki yang pernah khuruj tiga hari, sedangkan wanita harus pernah datang dalam acara malam ijtimÄ’ atau ta’lim mastÅ«rah. Sedangkan untuk amir jama’ah mastÅ«rah harus pernah khÅ«ruj selama 40 hari dan pernah menjadi amir
- Jamaah mastūrah 15 hari harus pasangan suami isteri yang pernah khūruj mastūrah selama 3 hari, sedangkan amir mastūrah harus harus pernah khūruj selama 40 hari dan sudah pernah khuruj mastūrah selama 15 hari
- Jama’ah mastÅ«rah 40 hari dalam negeri dan negeri tetangga harus pernah khÅ«ruj 4 bulan, khuruj mastÅ«rah 15 hari atau lima kali khuruj mastÅ«rah tiga kali dan ditafaqud oleh Syura Indonesia
- Jama’ah mastÅ«rah 2 bulan ke India dan Pakistan harus pernah khÅ«ruj mastÅ«rah 15 hari atau 40 hari, ditafaqud oleh Syura Indonesia dan mendapatkan Syura Nizamuddin.
- Jammah yang mau keluar Masturoh tidak dibolehkan membawa anak
- Wanita yang hamil boleh mengikuti mastūrah selama 3 hari
- Wanita yang ikut mastūrah harus tinggal di rumah, tidak boleh tinggal di masjid
- Jumlah mastūrah minmal 4 pasang suami isteri dan maksimal tujuh pasang suami isteri