Tata Tertib Jamaah Masturoh Secara Umum adalah
Untuk jamaah 3 hari :
- 1. Dikontrol oleh markaz
- 2. Tidak boleh bawa anak
- 3. Muhrim hakiki ( suami )
- 4. Harus diketahui kemana tujuannya
- 5. Garis taqwa Masturah ini harus keluar dengan hijab sempurna ( Purdah bukan Cadar, jaga suara )
Tertib-tertib masturah secara Khusus :
Untuk jamaah 3 hari :
- 1. Laki-lakinya harus sudah keluar 3 hari , masturahnya harus sudah pernah duduk dalam taklim masturah,
- 2.Istri kita harus siap memakai purdah ,
- 3.Harus dari keinginan istri kita sendiri, jgn sampai suami main paksa,
- 4.Jumlah jamaahnya antara 4 – 7 pasang
Untuk 15 hari :
- Sama seperti tertib 3 hari tapi untuk laki-lakinya pernah keluar 40 hari , dan masturahnya pernah keluar 3 kali 3 kali.
- Untuk jamaah 40 hari :
- Sama seperti tertib 15 hari hanya saja masturahnya pernah keluar 15 hari
- Untuk jamaah 2 bulan IP ( India, Pakistan )
Sama seperti tertib 40 hari tetapi Laki-lakinya sudah pernah ke IP , masturahnya minimal pernah keluar 15 hari dan ini sepenuhnya di tafakut oleh markaz Jakarta.
Kalau misalnya istri kita sudah dilibatkan dalam kerja masturah , maka sangat-sangat di anjurkan tetapi ini bukan nisab karena untuk masturah tidak ada nisab hanya saja ini sangat di tekankan supayah istri kita keluar setiap 3-4 bulan selama 3 hari, dan untuk tahunannya 15 hari dan 3 tahun sekali 40 hari. Kalau istri sudah siap keluar masturah maka di berikan mudzakarah untuk mempersiapkan apa-apa yang harus di persiapan sebelum keluar.
Walaupun istri kita sudah keluar masturah IP ( India, Pakistan ) tapi tidak melakukan hal-hal yang diatas ( 3 hari setiap 3-4 bulan, 15 hari setiap tahun dan 3 tahun sekali 40 hari ) maka fikir keduniaan istri kita akan kuat dan fikir akhiratnya akan melemah. Maka pentingnya istri kita melakukan hal-hal tersebut diatas dan yang tidak kalah pentingnya bagaimana istri-istri kita libatkan dalam usaha maqomi.
MAQOMI MASTURAH
1. Ta`lim Rumah
Taklim rumah ini harus dan wajib dibuat , baik kepada istri-istri yang belum mengambil kerja masturah maupun yang sudah, orang tua kita katakan walaupun amalan laki-lakinya sudah menyerupai Hasan Basri rah.a, dan amalan istrinya seperti Rabiah al Adawiyah maka tetap taklim rumah harus di buat secara istiqomah di tempat dan waktu yang sama minimal 30 menit plus mudzaarah 6 sifat. Dan ada hari-hari tertentu kita buat mudzakarah adab-adab sehari-hari dan masail.
2. Ta`lim Muhallah.
Penting sekali agar istri-istri kita di libatkan ikut serta dalam taklim mualah mingguan di muallah, dan tertib-tertib taklim muallah diantaranya beberapa wanita bisa menjalankan program, program dimusyawarahkan oleh kaum lelaki , dan taklim muallah harus di ketahui dan di setujui oleh markaz.
Kalau istri kita tak mendukung / menentang usaha dakwah maka hal-hal yang harus kita lakukan diantaranya :
- 1. Kita harus tetap tunaikan hak-hak istri kita walaupun dia menentang dan tidak setuju dengan usaha dakwah ini, kasih sayang kita jangan lah berkurang sedikitpun kepada dia , jangan main ancam-ancam untuk melakukan poligami kalau istri kita menolak dakwah, jangan pernah punya pikiran seperti itu, kita harus tetap tunaikan keperluan dan hak dia.
- 2. Kita jangan menuntut hak kita di tunaikan, kalau sekiranya istri kita tidak mau mencucikan baju kita ya kita cuci sendiri, kalau istri kita tidak mau masak yang masak sendiri bahkan kalau istri kita tidak mau di ajak ”tidur” ya kita tidur sendiri. Intinya kita jangan menuntut hak kita.
- 3. Tetap lakukan dakwah secara istiqomah, waktunya nisab kita tetap berangkat walau istri tidak setuju, kalau kita pulang istri kita marah, maka kita diam saja dengan tetap jaga kasih sayang, jangan pernah lupa hak istri walau dia mati-matian menentang dakwah. Insya Allah kita semua niat amal.
Subhanallahi wabihamdika ashadu ala ilaha ila anta astagfiruka waatubuhu ilaik’..