Strategi Transformasi Program Keluarga Harapan (PKH)

Transformasi Kepesertaan Program Keluarga Harapan )PKH) merupakan proses pengakhiran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam menerima bantuan sosial dan pendampingan.

Transformasi ini dilakukan melalui pelaksanaan resertifikasi pada tahun kelima kepesertaan PKH dengan melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan keluarga PKH.Keluarga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Graduasi), sementara itu untuk mereka yag masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama tiga tahun (Transisi).

Keluarga Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) / Family Development Session (FDS) agar memperoleh pengetahuan mengenai Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga.

Keluarga yang Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial lainnya.Waktu dilakukan bagi KPM PKH yang telah mendapatkan bantuan sosial PKH selama 6 (enam) tahun. MEKANISME Dilakukan melalui kegiatan resertifikasi.


Mengapa Harus Transformasi?

Tujuan dari transformasi ini diantaranya
  • Mengurangi kemungkinan adanya “poverty trap” sekaligus “withdrawl syndrome”
  • Memberikan kesempatan keluarga miskin/rentan lain untuk menjadi Peserta PKH.
  • Mengontrol dukungan program komplementer telah benar-benar sampai pada KPM.
  • 6 tahun kepesertaan telah mewujudkan internalisasi perilaku kondisinonalitas PKH.

Istilah dalam Transformasi Program Keluarga Harapan

Resertifikasi


Merupakan pendataan ulang dan evaluasi status kepesertaan dan sosial ekonomi KPM PKH.” ( Sumber: Pasal 32 ayat (5) Permensos RI No. 10 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Program Keluarga Harapan )


Transisi


Transisi merupakan kondisi KPM PKH yang masih memiliki komponen dan status ekonomi miskin sehingga mendapatkan penambahan bansos PKH dan pendampingan paling lama 3 (tiga) tahun. (Sumber: Pasal 32 ayat (7) Permensos RI No. 10 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Program Keluarga Harapan )

Graduasi


Graduasi merupakan kondisi KPM PKH yang sudah memiliki status ekonomi tidak miskin” Sumber: Pasal 32 ayat (6) Permensos RI No. 10 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Program Keluarga Harapan Strategi Transformasi Program Keluarga Harapan (PKH) adalah pelaksanaan resertifikasi. Kegiatan ini dilakukan pada tahun kelima kepesertaan PKH dengan melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan keluarga peneriman manfaat PKH

Keluarga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Graduasi), sementara itu untuk mereka yag masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama tiga tahun (Transisi).

Keluarga Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) / Family Development Session (FDS) agar memperoleh pengetahuan mengenai Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga.

Keluarga yang Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial lainnya.