Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Forum Umat Islam (FUI)
Front Pembela Islam (FPI)
Baca Juga : Alasan ANNAS Dibubarkan
Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi. Justru sebaliknya, mereka menjunjung tinggi provokasi demi perpecahan seolah-olah ingin memindahkan konflik yang ada di Timur Tengah ke Indonesia.GNPF MUI ( Gerakan Nasional Pengawal Fatwah MUI )
GNPF MUI didirikan seakan akan sebagai pahlawan untuk Mengawal Fatwah MUI. Padahal Mereka dianggap berdiri hanya untuk meruntuhkan kekuasaan yang jujur di DKI yang dipimpin oleh Basuki Tjahaya Purnama.
Target GNFMUI yang dainggap lebih khusus lagi adalah melawan pemerintahan yangg Sah. GNF MUI juga juga dinilai bertujuan untuk mengganti Ideologi Bangsa Pancasila dengan Ideologi Syariah dan Hukum Islam ke Seluruh Tanah Ibu Pertiwi.
Baca Juga: Alasan HTI Dibubarkan
Mereka Banyak Melakukan Demo Demo Besar yang Kemungkinan didanai Oleh para Pengusaha Busuk & Pejabat Korup yg Merasa Gerah dengan Kepemimpinan Bapak Jokowi dan Bapak Ahok... mereka tidak Pedulikan Nasib Bangsa ini... Tujuan Mereka Hanyalah Kepuasan Harga Diri dan Kekayaan Bangsa ini untuk Memperkaya diri... Lebih Tepatnya mereka dapat dikatakan " PENGHIANAT BANGSA " !!!"Ormas radikal ini tentu melakukan kaderisasi secara radikal pula. Mengutip pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Siradj bahwa pembiaran terhadap radikalisme akan menumbuh suburkan gerakan terorisme, maka bibit-bibit terorisme harus diberantas sejak dini tanpa pandang bulu," coment netizen dari berbagai copas.
Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.
"Saya menilai, isi perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini harusnya sudah cukup baik.
"UU tersebut mengatur agar pemerintah tidak mudah dalam membubarkan ormas, melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut,"demikian Yusril. (cp.dbs)