Soal PKH yang Wajib Diketahui Pendamping Keluarga Harapan dan Masyarakat

Pertanyaan atau soal yang kami tuliskan ini juga sering keluar saat tes menjadi pendamping PKH. Semoga apa yang kami tulis bisa bermanfaat untuk pembaca.

Apa itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

    Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:

Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi merupakan pemeriksaan terkait dengan kepatuhan peserta dalam menjalankan komitmen yang telah ditetapkan.

PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak menjalankan komitmen yang telah ditetapkan.

Peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.


Apa tujuan dari PKH?


    Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH.
  • Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH.
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, balit di bawah lima tahun dan anak prasekolah, serta anggota Keluarga Penerima Manfaatt (KPM).

Siapa penerima manfaat PKH?

Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh Tim Penanggulangan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sampai dengan tahun 2017 cakupan PKH adalah 6 juta keluarga dan ditargetkan di tahun 2018 akan diperluas menjadi 10 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), terhitung sejak tahun 2014 berubah menjadi berbasis Keluarga Sangat Miskin (KPM) dan penerima PKH disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu ayah, ibu dan anak) memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.
PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut:
  • Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
  • Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak prasekolah).
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun).
  • Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15).
  • Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Dimana saja lokasi pelaksanaan PKH?


Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM. Program PKH kemudian dikembangkan setiap tahunnya di beberapa provinsi dan kabupaten dan hingga tahun 2015 tercatat jumlah peserta PKH di Indonesia kurang lebih mencapai 3,5 juta KPM.

Pada tahap perluasan berikutnya, Kemensos berharap PKH akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat, atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap dan ditargetkan akan menjangkau 6 juta KPM pada tahun 2016.



Bagaimana mekanisme pembayaran bantuan PKH?

Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.

Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu ayah, ibu dan anak) memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Sebagai bukti kepesertaan PKH, KPM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).


Apa hak peserta PKH?

    Hak peserta PKH adalah:
  • Menerima bantuan uang tunai.
  • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa kewajiban peserta PKH?

Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.

Apa kewajiban peserta di bidang Kesehatan?

KPM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:Anak usia 0-6 tahun:
  • Bayi baru lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, menjaga bayi tetap hangat, Vit K, HBO, salep mata, konseling menyusui.
  • Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali: pemeriksaan pertama pada 6-48 jam, kedua: 3-7 hari, ketiga: 8-28 hari. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif (ASI saja).
  • Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
  • Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
  • Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
  • Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan.
  • Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.

    Ibu hamil dan ibu nifas:


        Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
        Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
        Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.

    Anak dengan disabilitas: Anak penyandang disabilitas dapat memeriksa kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan.


Apa kewajiban peserta di bidang Pendidikan?


Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung dengan catatan sebagai berikut:

  • Peserta PKH yang memiliki anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka) dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 % dari hari belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
  • Bagi anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan regular dapat mengikuti program SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
  • Peserta PKH yang memiliki anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar; maka diwajibkan anak tersebut didaftarkan/terdaftar ke satuan pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI atau SMP/MTs, atau Paket A, atau Paket B).
  • Anak peserta PKH yang bekerja atau menjadi pekerja anak atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial yakni mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan. Program remedial ini adalah layanan rumah singgah atau shelter yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk pekerja anak.
  • Bila kedua persyaratan di atas, kesehatan dan pendidikan, dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur.

Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi kewajibannya?

Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh peserta PKH?


Besaran bantuan para peserta PKH akan bervariasi tergantung dari jumlah anggota keluara yang memenuhi persyaratan PKH. Besaran bantuan peserta PKH dapat di lihat pada Skema Bantuan PKH.


    Apakah peserta PKH berhak menerima progam lainnya?


    Peserta PKH juga berhak mendapatkan layanan program Bantuan Sosial secara terintegrasi. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka idealnya Peserta PKH juga secara otomatis mendapatkan program lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin, Beras untuk Rumah Tangga Miskin, dan lainnya.

    Siswa dari Keluarga Peserta PKH seharusnya mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP), Hal ini juga telah dicantumkan di dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag. Selain itu sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.1/PP.04/51.2014, Kementerian Agama mengenai Prioritas anak peserta PKH untuk memperoleh BSM dari Kemenag.


Berapa lama Jangka Waktu Kepesertaan PKH?


Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit).

Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.

Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu.

Berapa lama Jangka Waktu Kepesertaan PKH?

Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit).

Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.

Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang kepada peserta PKH dengan menggunakan metoda tertentu.

Apakah yang dimaksud dengan Strategi Transformasi PKH?


Dilakukan pelaksanaan Resertifikasi pada tahun kelima kepesertaan PKH dengan melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan keluarga PKH.Keluarga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Graduasi), sementara itu untuk mereka yag masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama tiga tahun (Transisi).

Keluarga Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) / Family Development Session (FDS) agar memperoleh pengetahuan mengenai Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga.

Keluarga yang Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial lainnya.