Jangka Waktu Kepesertaan PKH

Jangka waktu Peserta PKH ditentukan dalam tarnsformasi kepesertaan. Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen.

Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Baca Penjelasan Disini

Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.

Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi. Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang kepada peserta PKH dengan menggunakan metode tertentu.