Peraturan Menteri tentang Gaji Karyawan Swasta

Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lebih jauh simak artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.

Selain UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”) juga merupakan payung hukum bagi perlindungan upah pekerja/buruh serta bentuk dan upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja.

Di samping Permenaker 7/2013, peraturan pelaksana lain yang juga mengatur mengenai upah minimum dapat kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ("Permenaker 13/2012").

Mengenai upah minimum, perlu kita ketahui bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.[1]

Bagaimana dengan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun?


UU Ketenagakerjaan telah menentukan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi serta secara berkala melakukan peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[2] Peninjauan upah ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.[3] Peninjauan Upah ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[4] Mudahnya, pekerja dan pengusaha diminta untuk merundingkan secara bipartit mengenai upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.[5]

Dari ketentuan tersebut memang masa kerja menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun struktur dan skala upah. Namun, selain masa kerja, juga ada faktor lain yaitu golongan, jabatan, pendidikan dan kompetensi yang juga menjadi faktor penentu struktur dan skala upah.

Dengan demikian, memang peraturan perundang-undangan tidak menentukan bahwa mutlak masa kerja akan menjadi penentu bahwa upah seorang pekerja akan lebih besar dari pekerja yang masa kerjanya lebih pendek. Mengingat masih ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan struktur dan skala upah yakni golongan, jabatan, pendidikan dan kompetensi.

Mengutip penjelasan dalam salah satu artikel jawaban Umar Kasim berjudul Struktur dan Skala Upah, berdasarkan asas kebebasan berkontrak (beginselen der contractsvrijheid) boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/”PP” atau Perjanjian Kerja Bersama/”PKB”) tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian.

Jadi, memang untuk pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan upah. Sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja dalam jabatan yang sama. Yang dapat kami sarankan adalah Anda dapat mengajukan kepada pihak perusahaan agar besarnya upah Anda ditinjau ulang dengan memperhatikan masa kerja, prestasi kerja dan kompetensi Anda yang tentunya sudah berkembang dibandingkan dengan pertama kali Anda bekerja.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum Gaji Karyawan Swasta

  • 1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
  • 3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  • 4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
  • [1] Pasal 15 ayat (2) Permenaker 7/2013 dan Pasal 8 Permenaker 13/2012
  • [2] Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan
  • [3] Penjelasan Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
  • [4] Pasal 23 ayat (2) PP Pengupahan

[5] Pasal 42 ayat (2) PP Pengupahan

Sumber. Hukumonline.com