Ribut, ANNAS juga Masuk dalam Pembubaran Ormas

Pembubaran Ormas. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) adalah organisasi masyarakat (ormas) yang konon akan dibubarkan berdasarkan Perpu Pembubaran Ormas. ANNAS termasuk 7 dari sasaran target perpu tersebut.

ANNAS disebut merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.

"Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri,"papar sumber di Expostshare.com

Terkait pemburana Ormas  Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.

"Saya menilai, isi perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini harusnya sudah cukup baik.

"UU tersebut mengatur agar pemerintah tidak mudah dalam membubarkan ormas, melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut,"demikian Yusril. (db.sumber)