MUI Akui Pernah Halalkan Vaksin Haram di Tahun 2002

Dilansir dari KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.

"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.

Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal
dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.

"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.

MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.


Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.

Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh
dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Vaksin Non-Halal Pernah Digunakan pada 2002",