Makalah BPJS dan Presentase Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

BPJS dan Presentase Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Makalah

Oleh

...........................

Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “BPJS”

Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang “BPJS” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

                                                                                       Pantonlabu, 22 MEI 2016

                                                                                                    Penyusun




Daftar isi..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ....................................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah .................................................................................................................. 2
1.3  Tujuan Penulisan .................................................................................................................... 2
1.4  Manfaat Penulisan ................................................................................................................. 2
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian .............................................................................................................................. 3
2.2 Fungsi BPJS............................................................................................................................ 4
2.3 Tugas program BPJS............................................................................................................... 4
2.4 Wewenang BPJS.................................................................................................................... 5
2.5 Syarat-Syarat.......................................................................................................................... 6
2.6 Kendala Dan Keuntungan Sistem ......................................................................................... 8

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 13




BAB I

Pendahuluan


1.1       Latar Belakang

Pemerintah telah mencanangkan Visi Indonesia 2025 yaitu menjadi negara maju pada tahun 2025. Namun Pemerintah juga sepenuhnya menyadari bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi suatu tantangan dalam mewujudkan visi dimaksud.

Para pakar dibidang SDM menyatakan bahwa kualitas SDM secara dominan ditentukan oleh kemudahan akses pada pendidikan dan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Bahkan UNDP (United Nations Development Programme) memperkenalkan Indeks Pembangunan Manusia yang dua dari tiga indikatornya (peluang hidup, pengetahuan dan hidup layak) terkait dengan kesehatan.

Dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dari kesehatan, maka Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemudahan akses pada fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dengan terbitnya kedua undang-undang dimaksud, Pemerintah diwajibkan untuk memberikan lima jaminan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan tunjangan hari tua. Jaminan dimaksud akan dibiayai oleh perseorangan, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

Dengan demikian, Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan Universal Health Coverage dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dimana sebelumnya Pemerintah (Pusat) hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan ABRI-Polisi. Kebijakan ini umumnya diterapkan di negara-negara yang menganut paham welfare state yaitu negara di Eropa Barat dan negara jajahan mereka serta beberapa negara Amerika Latin.


Perubahan kebijakan dalam layanan kesehatan dimaksud tidak terlepas dari himbauan World Health Assembly (WHA), pada sidang ke-58 pada tahun 2005 di Jenewa, agar setiap negara anggota memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu.

Ada pun mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asuransi kesehatan sosial. Hal ini pun sudah sejalan dengan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.


1.2       Rumusan Masalah

 Bagaimana sebenarya yang di katakana dengan BPJS.

1.3       Tujuan Penulisan

Tujuan umum
Menjelaskan tentang keunggulan program BPJS.

 Tujuan khusus
1. Mendeskripsikan pengertian dari BPJS.
2. Untuk mengetahui manfaat program BPJS.
3. Mendeskripsikan kendala dan keuntungan system BPJS.
4. Untuk mengetahui fungsi BPJS.

1.4       Manfaat Penulisan
Bagi mahasiswa
Dengan adanya makalah ini dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial)

Bagi institusi
Dapat dijadikan tambahan referensi perpustakaan berkaitan dengan BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial)

BAB II

Tinjauan Pustaka

2.1       PENGERTIAN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah salah satu lembaga sosial yang dibentuk untuk menyelenggarakan program-program seperti jaminan sosial yang ada diIndonesia, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan tentang sistem jaminan sosial nasional.

Menurut undang – undang nomor 24 tahun 2011 BPJS akan mengganti sejumlah lembaga-lembaga jaminan sosial yang ada seperti lembaga asuransi kesehatan PT askes Indonesi dirubah menjadi BPJS_Kesehatan, lembaga jaminan sosial tentang ketenaga kerjaan Jamsostek juga dirubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan.

Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap dan bergilir, seperti yang kita ketahui pada awal tahun 2014 lalu PT askes berubah menjasi BPJS kesehatan dan untuk tahun 2015 ini PT jamsostek berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan, disamping itu juga kantor pusat BPJS ini berada dijakarta namun anda tak perlu jauh-jauh kesana karena kantor perwakilannya ada disetiap tingkat provinsi dan juga kabupaten kota.

Pengertian BPJS selanjutnya membahas mengenai keanggotaan, keanggotaan BPJS ini mempunyai dua bagian yaitu peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan Non PBI, apa itu peserta PBI ? peserta PBI merupakan orang-orang yang tergolong tidak mampu contohnya seperti fakir miskin yang preminya akan dibayarkan oleh pemerintah,

Sedangkan non PBI adalah para pekerja yang menerima upah contohnya seperti PNS (pegawai negeri sipil), Para anggota TNI dan polri, pegawai swasta dan juga para pejabat-pejabat negara, tapi bagi karyawan swasta maka cara mendaftar jaminan sosial ini bisa langsung melalui perusahaan ditempat anda bekerja lalu perusahaan akan mendaftar ke kantor cabang. Setelah selesai pihak perusahaan akan membayar iuran sebanyak yang telah ditentukan oleh pihak bank, kemudian setelah mendapat konfirmasi maka perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS yang nanti akan dibagikan pada seluruh karyawannya.

2.2       FUNGSI BPJS
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.

Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.


2.3       TUGAS PROGRAM BPJS
            Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
  • a. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
  • b. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
  • c. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
  • d. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
  • e. Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
  • f. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
  • g. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.
Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.

2.4       WEWENANG BPJS

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
  • a. Menagih pembayaran Iuran;
  • b. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati­hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • c. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan jaminan sosial nasional;
  • d. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • e. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
  • f. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
  • g.Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan; dan
  • h.Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial. Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.


2.5       SYARAT SYARAT BPJS

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:

a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir mis­kin dan orang tidak mampu.

b. Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:

1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
                        a. Pegawai Negeri Sipil;
                        b. Anggota TNI;
                        c. Anggota Polri;
                        d. Pejabat Negara;
                        e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
                        f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a.       Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan
b.      Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah.
c.       Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
a.       Investor
b.      Pemberi Kerja
c.       Penerima Pensiun
d.      Veteran
e.       Perintis Kemerdekaan
f.       Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar Iuran.

4) Penerima pensiun terdiri atas:
a.       Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
b.      Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
c.       Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun
d.      Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e.       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a.       Istri atau suami yang sah dari peserta
b.      Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (duapuluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. Sedangkan Peserta bukan PBI JKN dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
                        
5) WNI di Luar Negeri

Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
2.6       KENDALA DAN KEUNTUNGAN SISTEM
Kelebihan sistem asuransi sosial dibandingkan dengan asuransi komersial antara lain:
Asuransi Sosial
   
Asuransi Komersial
1. Kepesertaan bersifat wajib
(untuk semua penduduk
   
1.  Kepesertaan bersifat sukarela
 Non Profit
   
2 . Profit
Manfaat komprehensif
   
3Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1)      Administrasi pelayanan
2)      Pelayanan promotif dan preventif
3)      Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4)      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5)      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6)      Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7)      Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan
8)      Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1) Rawat jalan yang meliputi:
a.       Administrasi pelayanan
b.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c.       Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e.       Pelayanan alat kesehatan implant
f.       Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g.      Rehabilitasi medis
h.      Pelayanan darah
i.        Pelayanan kedokteran forensik
j.        Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.

2) Rawat inap yang meliputi:
a.    Perawatan inap non intensif
b.   Perawatan inap di ruang intensif.
c.    Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
                        
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin
1.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3.      Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5.      Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6.      Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan).
7.      Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8.      Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9.      Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10.  Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment/HTA).
11.  Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen).
12.  Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
13.  Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.  Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.  Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah.
16.  Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Selain itu, kendala yang dapat terjadi adalah kurangnya infrastruktur di daerah, peralatan dan perlengkapan yang masih belum ada dan terdistribusi di daerah, kurangnya sumber daya manusia yang siap untuk melakukan pelayanan, universal akses yang masih menjadi hambatan terbesar, pengetahuan masyarakat mengenai BPJS, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan berbagai macam isu yang masih harus ditangani oleh pemerintah, akademisi, peneliti, pemerhati kesehatan, kelompok profesi dan lembaga independen lain.


BAB III

Penutup



3.1    Kesimpulan

Badan Penyelenggara jaminan sosial yang disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial .BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Terdiri dari kepersertaan,manfaat dan iuran.

BPJS Ketenagakerjaan  adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Program-program BPJS Ketenagakerjaan yaitu: Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan jasa kontruksi.


DAFTAR PUSTAKA

  • http://kandafy.blogspot.co.id/2016/12/makalah-bpjs-badan-penyelenggara.html
  • SETETES.INFO.2016.”pengertian-bpjs” http://www.setetes.info/pengertian-bpjs-kesehatan
  • JAMSOS.COM.2016.”Fungsi-Tugas-Dan-Wewenang-BPJS”http://www. jamsosindonesia.com/cetak/printout/268
  • JANIS.NOVIJAN.2016”bpjs-kesehatan”http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/ files/2014_ kajian_ pprf_BPJS.pdf
  • INFORMASI BPJS.2016” syarat-syarat-daftar-bpjs”http://infobpjs.net/syarat-syarat-daftar-bpjs/