Makalah Tentang Pahlawan Nasional :GELAR PAHLAWAN

MAKALAH SEJARAH INDONESIA
PENETAPAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL

Oleh

Oleh
Makalah Artikelia
Artikelo Safamakalah
dkk


UNIVERSITAS NEGERI  PAHLAWAN
Jalan Pahlawan Lintas Makalah
(CONTOH)

Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah sejarah Indonesia tentang penetapan gelar Pahlawan Nasional

Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah kami dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

   

                                                                                      Surabaya, Januari 2011

Penyusun

   
                                                                                
Pendahuluan

Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia. Gelar anumerta atau Gelar Pahlawan Nasional ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas jasa para pahlawan atas tindakan yang dianggap heroik.

Tindakan yang dianggap heroik didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya. Atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Kriteria Pemberian Gelar Pahlawan


Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu sebelum ditetapkan sebagai pahlawan nasional  yakni :



  1. Warga Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
  2. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  4. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  5. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  6. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  7. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
  8. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  9. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
  10. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Langkah Pemilihan Pahlawan Nasional


Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan.

1.    Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut.
2.    Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar.
3.    Dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.
4.    Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia Jakarta.

Sejarah Pemberian Gelar Pahlawan


 Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958.

Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya. Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno.

Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar tersebut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

157 pria dan 12 wanita telah diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling terbaru adalah As'ad Syamsul Arifin pada tahun 2016.  Pada 2017, Lafran Pane, Mahmud Marzuki, Malahayati dan Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dijadwalkan diangkat menjadi pahlawan nasional.

Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh di bagian barat sampai Papua di bagian timur. Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi Indonesia, etnis Tionghoa, dan Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, Ulama, dan seorang uskup.